Masjidil Aqsha merupakan masjid
yang disebut secara khusus pada surat Al-Isra. Ia menjadi episentrum berbagai
lintasan sejarah di dunia. Berbagai peperangan terjadi di sekitarnya, namun
juga merupakan tanah yang subur. Mulai nabi Ibrahim, nabi Zakaria, hingga Isa
A.S. tak luput menjadi bagian yang mengikat masjid ini. Begitu banyak keutamaan
masjid di tanah para Nabi dan Rasul ini, dan berikut tiga di antaranya
Kiblat pertama umat Islam
Sebelum hijrah ke Madinah,
Rasulullaah dan para sahabat shalat bukan menghadap Masjidil haram, melainkan
menghadap Masjidil Aqsha. Baru setelah peristiwa Isra’ dan mi’raj, kiblat
dialihkan menghadap masjidil haram. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an,
surat Al-Baqarah ayat 44, di mana Allah berfirman:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
mengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu
sukai. Palingkahlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi
dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa
berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah
sekali-kali tidak lengah dengan apa yang mereka kerjakan.”
Masjid kedua di muka bumi
Sebagaimana yang dirangkum dalam
hadits shahih riwayat Ahmad, Abu
Dzar bertanya, “Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama diletakkan
oleh Allah di muka bumi?” Beliau bersabda “Al Masjil Al Haram”.
Abu Dzar bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau bersabda
“Kemudian Al Masjid Al Aqsha. Berkata Abu Muawiyah “Yakni Baitul
Maqdis”. Abu Dzar bertanya lagi “Berapa lama antara keduanya?”
Beliau menjawab “Empat puluh tahun”
Shalat di dalamnya bernilai
1.000 kali lipat
Sebagaimana dirangkum dalam
hadits riwayat Ahmad, “Sesunggunya
Maimunah pembantu Nabi berkata, “Ya Nabiyallah, berilah kami fatwa tentang
Baitul Maqdis”. Maka Rasulullah menjawab, “Bumi tempat bertebaran dan
tempat berkumpul. Datangilah ia, maka shalatlah di dalamnya, karena
sesungguhnya shalat di dalamnya seperti seribu kali shalat dari shalat di
tempat lain”.