Masjidil Aqsha merupakan masjid
yang disebut secara khusus pada surat Al-Isra. Ia menjadi episentrum berbagai
lintasan sejarah di dunia. Berbagai peperangan terjadi di sekitarnya, namun
juga merupakan tanah yang subur. Mulai nabi Ibrahim, nabi Zakaria, hingga Isa
A.S. tak luput menjadi bagian yang mengikat masjid ini. Begitu banyak keutamaan
masjid di tanah para Nabi dan Rasul ini, dan berikut tiga di antaranya
Kiblat pertama umat Islam
Sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullaah dan para sahabat shalat bukan menghadap Masjidil haram, melainkan menghadap Masjidil Aqsha. Baru setelah peristiwa Isra' dan mi'raj, kiblat dialihkan menghadap masjidil haram. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 44, di mana Allah berfirman:
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu mengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkahlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dengan apa yang mereka kerjakan."
Masjid kedua di muka bumi
Sebagaimana yang dirangkum dalam hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dzar bertanya, "Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama diletakkan oleh Allah di muka bumi?" Beliau bersabda "Al Masjil Al Haram". Abu Dzar bertanya lagi, "Kemudian apa?" Beliau bersabda "Kemudian Al Masjid Al Aqsha. Berkata Abu Muawiyah "Yakni Baitul Maqdis". Abu Dzar bertanya lagi "Berapa lama antara keduanya?" Beliau menjawab "Empat puluh tahun"
Shalat di dalamnya bernilai 1.000 kali lipat
Sebagaimana dirangkum dalam hadits riwayat Ahmad, "Sesunggunya Maimunah pembantu Nabi berkata, "Ya Nabiyallah, berilah kami fatwa tentang Baitul Maqdis". Maka Rasulullah menjawab, "Bumi tempat bertebaran dan tempat berkumpul. Datangilah ia, maka shalatlah di dalamnya, karena sesungguhnya shalat di dalamnya seperti seribu kali shalat dari shalat di tempat lain”.